Showing posts with label Dunia Hukum. Show all posts
Showing posts with label Dunia Hukum. Show all posts

Monday, January 9, 2012

Anak yang Berhadapan dengan Hukum


Agan/aganwati mungkin kemaren-kemaren sempet baca atau denger pemberitaan tentang kasus A.A.L. (15), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Palu, Sulteng, yang disidang gara2 dituduh mencuri sendal seorang polisi. Pada kasus A.A.L, sebagaimana diberitakan dalam artikel Pelajar Disidang Karena Curi Sendal Polisi. Akhirnya hakim menyatakan A.A.L bersalah karena terbukti mencuri sandal. Hal ini seperti diberitakan artikel Terdakwa Anak Pencuri Sandal Divonis bersalah.

Tapi tahukah agan/aganwati bahwa ada perbedaan proses penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh seorang dewasa dengan yang dilakukan oleh anak-anak?

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) misalnya yang menyebutkan beberapa hak dan perlindungan khusus yang dimiliki oleh anak-anak yang berhadapan dengan hukum yang diatur berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Peradilan Anak”), antara lain:
1. Usia anak adalah 8 hingga 18 tahun kecuali sudah pernah kawin. (Pasal 1 ayat (1) UU Peradilan Anak).
2. Terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Namun, apabila penyidik berpendapat bahwa anak tersebut masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, maka Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya. (Pasal 5 UU Peradilan Anak).
3. Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim haruslah orang yang mengerti masalah anak (Pasal 1 angka 5-10 Jo. Pasal 10, Pasal 41, Pasal 53 UU Peradilan Anak).
4. Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua, wali, atau orang tua asuh dan saksi, wajib hadir dalam Sidang Anak. (Pasal 55 UU Peradilan Anak).
5. Pemeriksaan perkara anak dilakukan dalam sidang tertutup untuk melindungi kepentingan anak. (Pasal 8 ayat (1) UU Peradilan Anak).
6. Penjatuhan pidananya ditentukan 1/2 dari maksimum ancaman pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup tidak diberlakukan. (Penjelasan UU Peradilan Anak).
7. Anak Pidana yang telah menjalani pidana penjara 2/3 dari pidana yang dijatuhkan yang sekurang-kurangnya 9 bulan dan berkelakuan baik, dapat diberikan pembebasan bersyarat.(Pasal 62 ayat (1) UU Peradilan Anak).
8. Apabila Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak berpendapat bahwa Anak Negara setelah menjalani masa pendidikannya dalam lembaga paling sedikit 1 (satu) tahun dan berkelakuan baik sehingga tidak memerlukan pembinaan lagi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dapat mengajukan permohonan izin kepada Menteri Kehakiman agar anak tersebut dapat dikeluarkan dari lembaga dengan atau tanpa syarat. (Pasal 63 UU Peradilan Anak).
Selain itu, diatur juga dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak), bahwa “Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.” (Pasal 16 ayat (1) UU Perlindungan Anak).



Pihak kejaksaan sendiri telah mengatur Petunjuk Teknis Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Surat Edaran Jampidum No.B-363/E/EJP/02/2010 tanggal 28 Februari 2010. Hal ini diberitakan artikel Jaksa Kasus Anak Jangan Abaikan Hati Nurani. Lalu, ada pula Petunjuk Teknis Penuntutan terhadap Anak yang diatur dalam Surat Edaran Jampidum No B-532/E/11/1995 tanggal 9 November 1995. Dimana dalam Surat itu, tuntutan terhadap anak di bawah umur dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Surat Edaran Jampidum No.B-532/E/11/1995

Tuntutan terhadap anak di bawah umur dilakukan sebagai berikut :
a. Apabila terdakwa anak di bawah umur tersebut tidak ditahan, supaya mengajukan tuntutan agar anak tersebut dikembalikan kepada orang tua/wali untuk dididik dan kalau orang tua/wali menolak hendaknya dituntut untuk diserahkan kepada pemerintah sebagai anak negara atau diserahkan kepada organisasi/suatu badan tertentu untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya tanpa pidana apapun (Pasal 45 dan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), atau;
b. Dalam hal tersangka ditahan, agar Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara minimum sama dengan masa selama dalam tahanan, atau;
c. Dalam hal Jaksa Penuntut Umum memandang perlu menuntut pidana penjara, agar mempedomani Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-001/JA/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana.
Nah, sekarang agan/aganwati sudah tau kan apa saja pengaturan-pengaturan yang secara khusus mengatur hak anak yang berhadapan dengan hukum. Jadi, agan/aganwati bisa tau dong mana penanganan kasus tindak pidana anak yang sesuai hukum dan mana yg tidak.




sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=12447322

Sunday, January 8, 2012

foto langka nih gan, detik-detik hukuman gantung jaman hindia belanda

penasaran kan gan, langsung aja di buka.

Spoiler for sebelum eksekusi:



para terhukum dinaikkan ke panggung dan dililitkan tambang pada leher mereka



Spoiler for setelah eksekusi:



bagian bawah panggung panggung pun di jebloskan sehingga leher mereka patah dan seketika mati

kedua foto diambil antara tahun 1895-1925





Spoiler for TKP-nya nih gan:



ini dia gan balaikota batavia atau stadhuis, di depan balaikota inilah para penjahat kelas kakap jaman hindia belanda di eksekusi gantung. agan liat kan menara diatas balaikota itu di dalam ada lonceng yang bernama Soli Deo Gloria, jadi setiap mau ada eksekusi lonceng tersebut selalu dibunyikan untuk memanggil para penduduk disekitar batavia untuk menyaksikan hukuman gantung. Eksekusi terakhir yang mengikutsertakan lonceng kematian terjadi pada 1896 dengan tereksekusi Tjoen Boen Tjeng yang dihukum gantung karena terlibat dalam penjarahan.

ini penampakan balaikota batavia sekarang




ya benar sekarang ini gedung tersebut menjadi museum fatahillah




selain di balaikota batavia, hukuman gantung juga banyak dilaksanakan di daerah lain, nih buktinya

Spoiler for hukum gantung:



ini foto di ambil sekitar tahun 1869-1870, di Bekasi. namun dapat terlihat jelas bahwa telah dilaksanakan hukuman gantung dan tampaknya orang disekitarnya yg sedang memegang benda berwarna putih (mungkin papan nama) juga menunggu untuk di eksekusi. eksekusi ini di jaga oleh pasukan berkuda hindia belanda.



Spoiler for hukum gantung:



klo yang ini diambil sekitar tahun 1890-1910 bertempat di jambi, yang dieksekusi merupakan para terdakwa pembunuhan



gimana kalo hukuman gantung didepan umum diterapkan lagi ya gan dengan tereksekusi para koruptor dan gembong narkoba, mungkin bisa menurunkan tingkat korupsi dan peredaran narkoba di Indonesia kali ya





sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4936166

Wednesday, December 28, 2011

Update 30 Fakta Yang Jarang Diketahui orang Tentang Konflik di Palestina dan Israel

SAVE PALESTINE FOREVER




Spoiler for 16:

Tahukah Anda bahwa sampai tahun 1988, semua pabrik dan kantor di Israel hanya boleh
menempelkan keterangan lowongan kerja dengan perkataan: “lowongan kerja hanya untuk ras Yahudi”, “dicari seorang karyawan dengan syarat ras Yahudi”?[Buktinya rasisnya bangsa yahudi]


Spoiler for 17:

Tahukah Anda bahwa Departemen Luar Negeri Israel membayar 6 perusahaan media Amerika untuk memunculkan image positif Israel kepada masyarakat Amerika dan Eropa?[ bisa bnget politik uang kya Parpol indonesia]


Spoiler for 18:

Tahukah Anda bahwa Sharon mengajak Partai radikal Molodeit untuk menjadi koalisi utama dalam kabinetnya? Padahal partai itu berideologi radikal dengan persepsi pokok
membersihkan Israel dari non ras Yahudi dan pengusiran secara paksa seluruh warga Palestina dari Israel?[ minta dibata kaskuser ni partai]


Spoiler for 19:

Tahukah Anda bahwa Rahib besar di Israel Ofadya Yusuf yang juga pendiri Partai Syas (partai terbesar ketiga di Israel) mendukung aksi militer Israel untuk menghabisi warga Palestina? bahkan ia mengeluarkan fatwa radikal pada hari raya paskah yang lalu dalam wawancaranya di sebuah jaringan radio terbesar di Israel: “Tuhan akan membalas semua kejahatan warga Arab, Tuhan akan menghancurkan keturunannya, menghabisinya dan menghancurkan tanahnya dan Tuhan akan membalas mereka dengan siksaan yang pedih. Karenanya dilarang semua ras Yahudi untuk memberikan rasa kasih sayang kepada warga Arab, dan wajib bagi setiap Yahudi untuk menembakkan rudal dan senjatanya ke arah dada dan kepala setiap warga Arab untuk menghabisinya, karena mereka itu makhluk yang jahat dan terkutuk”……
[Sadis ni org rasis super!!!...]


Spoiler for 20:

Tahukah Anda bahwa pengungsi Palestina terbesar di dunia?[mereka tersebar di banyak penjuru dunia lebanon.Arab.malaysia.Qatar.indonesia.dll]


Spoiler for 21:

Tahukah Anda bahwa penduduk Kristen Palestina bersatu dengan penduduk Palestina muslim untuk melawan penjajah Yahudi?[Blum tahu nanti dicari tahu bagus bnget ni ]


Spoiler for 22:

Tahukah Anda, walaupun Mahkamah Agung Israel sudah mengeluarkan keputusan pelarangan penyiksaan dalam proses pemeriksaan, tetapi Shinbet (Badan Intelijen Israel) tetap terus menyiksa setiap pejuang Palestina dalam proses pemeriksaan nya?[ahh..sepik itu M.A israel..]


Spoiler for 23:

Tahukah Anda bahwa walaupun Israel terus mengganggu proses belajar mengajar dan merusak seluruh sarana dan prasarana pendidikan penduduk Palestina, tetapi penduduk Palestina tetap menjadi Negara terbesar di dunia yang penduduknya bergelar doctor (S3)? Hal ini apabila dilihat dari jumlah prosentase penduduknya.[ smoga gara2 ini palestina bisa kembali maju ]


Spoiler for 24:

Tahukah Anda bahwa Perdana Menteri Israel pertama David ben Gorion sepakat dengan langkah pengusiran secara paksa seluruh ras Arab dari Israel?[ kaco pdhal ga smuwa ras arab muslim..1 lagi bukti rasisnya bangsa 1 ini


Spoiler for 25:

Tahukah Anda bahwa setiap manusia mempunyai hak yang sama yang dijamin oleh undang-undang HAM internasional yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 1948? Tetapi tahukah Anda bahwa undang-undang itu sama sekali tidak berlaku bagi penduduk Palestina?karena dihalangi dengan ditandatanganinya kesepakatan OSLO?
[PBB seakan menganggap Palestina bukan manusia]


Spoiler for 26:

Tahukah Anda bahwa mayoritas buku sejarah di dunia mengatakan Negara-negara
Arab yang menyerang Israel terlebih dahulu pada perang tahun 1967? Padahal faktanya, justru Israel yang menyerang Negara-negara Arab terlebih dahulu kemudian mereka merebut kota Al-Quds dan Tepi Barat? Tetapi mereka mengatakan bahwa serangannya itu adalah serangan untuk menjaga diri dan antisipasi?[pinter memutar balikan fakta pdhal paletina diserang tahun 1948]



Spoiler for 27:

Tahukah Anda bahwa Israel sebagai Negara penjajah sama sekali tidak terikat dengan konvensi Jenewa untuk menjaga hak-hak dan keselamatan warga sipil Palestina?[Warga sipil dilarang keras dilibatkan dlm medan pertempuran]


Spoiler for 28:

Tahukah Anda bahwa perintah Perdana Menteri Israel Ariel Sharon sudah tidak dituruti lagi oleh militer Israel? Salah satu contohnya adalah ketika ia melarang militer Israel untuk melakukan genjatan senjata dan dilarang menembak, tetapi militer Israel terus menyerang, menembaki rakyat sipil Palestina dan menghancurkan tempat tinggal mereka. Insiden paling memilukan Anda lah pembantaian tiga wanita Palestina, padahal mereka sedang berada dalam tenda pengungsian nya?
[ sangat memilukan]


Spoiler for 29:

Tahukah Anda bahwa Israel terus melakukan berbagai usaha untuk menghancurkan Masjid Al Aqsha dan Kubah Shakhrah sejak 50 tahun yang lalu dengan menggali bawah tanah masjid tersebut agar runtuh dengan sendirinya?[pasti nanti dbarengi sama konspirasi lainya.]


Spoiler for 30:

Tahukah Anda bahwa Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela mengatakan bahwa Israel adalah Negara racism dan apartheid seperti kondisi Afrika Selatan sebelum ia pimpin?[Saya stuju pak mandela




sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10350952

Hukuman BONGA-BONGA (Ngakak gan!!! )

pada suatu hari ada seorang profesor akan melakukan penelitian ke suatu tempat dengan mengunakan pesawat,profesor tersebut ditemani oleh 1 asistennya dan 1 orang pilot namun apes pada saat penerbangan pesawat mereka mengalami kerusakan mesin,dan akhirnya mereka terdampar ke suatu pulau..meskipun mereka berhasil selamat dari kecelakaan tersebut mereka tertangkap oleh orang" suku pedalaman di pulau tersebut karena mereka bertiga memasuki wilayah terlarang suku tersebut,kemudian mereka bertiga di bawa menghadap ke kepala suku untuk menanggung kesalhan mereka...tanpa basa basi setelah kepala suku mengetahui kesalahan mereka bertiga kepala suku tersebut langsung mengumpulkan seluruh warganya...



K.Suku : wahai rakyatku,mereka bertiga sudah melanggar adat istiadat suku kita,mereka bertiga harus di hukum..

kemudian kepala suku memanggil 1 orang dari mereka (pilot)

K.suku : saya akan memberikan pilihan kepadamu,km mau hukuman mati atau bonga - bonga?

Pilot : saya ga mau mati,karena saya belum menikah..(tp dia penasaran apa itu Bonga-bonga)jadi saya pilih hukuman bonga bonga...

K.suku : baiklah kalo itu pilihanmu..maka kepala suku memanggil 1 orang rakyatnya yang laki laki dan memberi mandat : bonga-bonga dia (pilot).

kemudian lelaki tersebut melepas celananya dan celana sang pilot,lalu menusukan kemaluannya ke lubang kentut sang pilot dan di saksikan semua orang,sang pilotpun bertriak kesakitan...seletah selesai,sang pilot di bebaskan....

kemudian kepala suku memanggil orang kedua

K.suku : hei kamu( asisten prof) silahkan pilih mau hukuman bonga-bonga/ hukuman mati?



Asisten : sang asisten berpikir sejenak " jika saya pilih hukuman mati bagaimana nasib anak dan istriku,jadi saya harus iklas merelakan lubang kentutku untuk di bonga bonga"...akirnya sang asisten menjawab saya pilih hukuman Bonga-bonga...

kemudian kepala suku pun memerintahkan 1 orang rakyatnya untuk Bonga-bonga sang asisten...sang asisten pun bertriak sekeras kerasnya karena lelaki yg di perintah oleh kepala suku lebih besar dr orang sebelumnya..setelah selesai,sang asisten prof dibebaskan...

kemudian kepala suku memanggil orang terakhir (sang profesor)

K.suku : kamu mau pilih hukuman Bonga-bonga atau hukuman mati??

Profesor : sang profesor pun berpikir " jadi seperti itu hukuman Bonga-bonga,saya masih punya harga diri...apa kata dunia kalau mereka tau saya pernah di perlakukan seperti ini...,lebih baik saya mati dari pada saya harus di Bonga-bonga.." maka sang prof pun menjawab dengan lantang...saya pilih hukuman "MATI"

K.Suku : baiklah kalo itu pilihanmu.... kemudian kepala suku berbicara kepada rakyatnya
" WAHAIII RAKYAAATKU (LAKI LAKI) BONGA-BONGA DIA SAMPAI MATIIIII....."





sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6579457

Monday, December 26, 2011

Ironis, Jatah Raskin untuk Beli Mobdin " MOBIL DINAS"


Dana yang seharusnya untuk membeli raskin, justru diposkan untuk pembelian mobil dinas bagi wakil rakyat


MOJOKERTO – Sedikitnya 8.000 lebih rumah tangga miskin (RTM) non kuota nasional di Kab. Mojokerto terancam tidak akan mendapatkan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin), seiring adanya usulan dana sebesar Rp5,6 miliar untuk pengadaan mobil dinas (mobdin) anggota dewan pada pos RAPBD Kab. Mojokerto 2012.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorot Mojokerto, Hari Sutrisno, mengatakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belana Daerah (RAPBD) tahun 2012 Kab. Mojokerto ternyata tidak menganggarkan pos belanja raskin.



“Raskin tidak dianggarkan baik oleh Badan Anggaran Eksekutif maupun Legislatif dalam RAPBD tahun 2012. Disisi lain, tim Banggar legislatif dan eksekutif justru mengusulkan anggaran Rp 5, 6 miliar untuk pengadaan mobil dinas bagi 35 anggota DPRD Kab. Mojokerto,” ujarnya kepada Surabaya Post, Senin (26/12) pagi.

Hari menambahkan, seharusnya anggaran untuk raskin yang diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu lebih diutamakan. Karena raskin menjadi kebutuhan pokok makan bagi masyarakat. “Saya berharap, tim Panitia Anggaran eksekutif memikirkan hal ini. Jangan sampai masyarakat tak mampu tidak mendapatkan raskin. Kalau tak ada anggaran, sebaiknya anggaran untuk beli mobil dinas dewan Kab. Mojokerto dialihkan untuk anggaran pengadaan raskin,” ujar Hari.

Dia menambahkan, kalau sampai anggaran pengadaan raskin untuk warga non kuota nasional tak ada, di sisi lain Pemkab Mojokerto mampu membelikan mobdin baru Rp 5.6 miliar untuk anggota dewan, sama saja hal itu melukai hati rakyat.

“Saya berharap Dewan mau mengalah dulu tidak beli mobdin baru dulu, lebih mengutamakan memberikan raskin buat masyarakat. Kalau DPRD tetap ngotot beli mobdin, dan tetap tidak menganggarkan raskin jangan salahkan warga jika Pemilu nanti warga banyak yang golput,” tandasnya.

Kabag Kesra Pemkab Mojokerto, Drs H Mahfud MM, belum bisa dikonfirmasi masalah ini. Namun, anak buahnya enggan disebut namanya ketika dikonfirmasi mengatakan, jumlah warga miskin di Kab. Mojokerto tahun 2010 sesuai data BPS mencapai 61.935 RTM. Dan tahun 2011 semua RTM mendapat jatah raskin dari dana APBN.



Sedangkan, data verikasi terakhir tahun 2011 data RTM di Kab. Mojokerto 69.935 RTM. Pada RAPBD Kab. Mojokerto tahun 2012 Pemkab Mojokerto kembali tidak mengalokasikan anggaran untuk raskin tahun 2012. Sehingga Pemkab Mojokerto hanya mengandalkan raskin jatah kuota dari APBN sebanyak 61.935 RTM.

Sehingga 8.000 RTM non kuota APBN tidak dapat jatah ditahun 2012. “Kecuali nanti jika tim Banggar menganggarkan dana untuk raskin non kuota pada PAPBD tahunn 2012, “katanya.

Sedangkan, Ketua Komisi D DPRD kab. Mojokerto membidangi Kesra, Nike Budiarti Indra Dewi, dikonfirmasi terpisah mengatakan, Pemkab Mojokerto tahun 2012 memang tidak mengalokasikan dana untuk raskin non kuota di APBD. Pemkab hanya mengandalkan dana raskin dari APBN saja untuk jatah 61.935 RTM.

Menyinggung tentang desakan warga agar DPRD tidak membeli mobdin baru dulu dan dananya dialihkan untuk alokasi anggaran raskin untuk RTM non kuota APBN, Nike enggan berkomentar karena hal itu bukan kapasitasnya untuk menjawab hal itu. “Silahkan tanya ke tim Banggar Eksekutif dan legislatif saja,” katanya.

Sebelumnya, Senedi salah seorang tim Banggar Legislatif DPRD Kab. Mojokerto mengusulkan anggaran untuk pengadaan 35 mobdin DPRD setempat ke RAPBD tahun 2012 Rp 5,6 miliar. Alasannya, sampai sekarang, dari 45 anggota DPRD, yang 35 orang belum memiliki mobdin. Keberadaan mobdin baru itu untuk membantu kelancaran tugas DPRD. Disisi lain, semua camat di Kab. Mojokerto sudah memiliki mobdin sendiri. bas




sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=12196793