Wednesday, April 3, 2013

Eza Gionino Tidak Kaget Saat Dengar Dakwaan Jaksa

Eza Gionino Tak Kaget Saat Dengar Dakwaan Jaksa
Eza Gionino
Eza Gionino Tidak Kaget Saat Dengar Dakwaan Jaksa-Eza Gionino menjalani sidang perdananya atas kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Ardina Rasti. Dakwaan pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengejutkan, isi dakwaan itu menceritakan kronologis bagaimana Eza mencaci dan melakukan tindak kekerasannya ke Rasti.

Ditemyi usai sidang, Eza mengaku tak kaget mendengar dakwaan jaksa. Menurut Eza, dakwaan itu belum bisa membuktikan apa-apa.

"Soal dakwaan yang tadi saya udah nggak kaget ya, udah nggak shock. Kata-kata itu gampang ya, tapi yang penting nanti pembuktiannya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

Pengacara Eza, Hendarsam mengingatkan untuk tak langsung menduga semuanya benar apa yang dibacakan di dakwaan. Herdarsam pun mengaku siap menghadirkan bukti dan saksi untuk menjelaskan dakwaan tersebut.

"Sekarang proses baru berjalan, prosesnya masih meraba-raba. Ke depan akan ada bukti dan saksi yang diajukan, di situ kita baru bisa menilai," kata Hendarsam.

Dalam dakwaan, Eza antara lain disebutkan melontarkan beberapa cacian kasar terhadap Rasti. Disebutkan juga tindakan kekerasan yang dilakukan Eza.

INI DIA ISI DAKWAAN JAKSA TERHADAP EZA GIONINO

Eza Gionino menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Ardina Rasti. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan dakwaan yang terdengar sangat mengerikan!

Eza didakwa melakukan tindak penganiayaan yang terjadi berulang-ulang dalam waktu yang berbeda. JPU membacakan, pada Minggu 13 Juli 2011 dan Jumat 8 Juni 2012 di kawasan Pejaten dan Puri Bintaro, penganiayaan itu terjadi.

"Awal mula 10 Juli, Ardina Rasti dan Eza menuju rumah Rasti di Pejaten. Sampai di sana terdakwa (Eza) membaca isi pesan BBM di HP Rasti. Terdakwa langsung marah-marah, dalam keadaan emosi terdakwa memukul bagian muka atau wajah tiga kali dengan tangan sehingga Rasti jatuh ke pecahan kaca, sebelum kena kaca juga terkena kursi," tutur Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

"Akibatnya muka Rasti lebam dan kaki luka hingga berdarah. Terdakwa menendang badan Rasti dengan kaki berulang kali hingga Rasti pingsan. Setelah itu dibawa ke Rumah Sakit JMC Warung Buncit untuk pertolongan," lanjutnya.

Tak hanya terjadi di kawasan Pejaten. Dalam dakwaannya, JPU juga membacakan penganiayaan yang terjadi di kediaman Rasti di Bintaro.

"Jumat 8 Juni, Eza menjemput Rasti di Cibubur, ke rumah Puri Bintaro. Sampai di sana, Rasti masuk ke kamar mandi untuk cuci muka. Terdakwa masuk ke kamar mandi, tarik saksi, ditarik ke kamar tidur. Dengan emosi langsung membanting ke tempat tidur. Terdakwa menampar Rasti dengan tangan kanan berulang kali. Terdakwa menjambak rambut Rasti dan menyeret ke sudut tempat tidur, membenturkan kepala ke sandaran tempat tidur hingga pusing dan memar," tuturnya.

Ia juga menuturkan, setelah membenturkan kepala Rasti, Eza tak berhenti melakukan dugaan penganiayaan itu.

"Jambak rambut, dan ditarik, diseret ke luar kamar. Setelah itu terdakwa duduk ke teras rumah, Rasti masuk kamar. Tak lama terdakwa ikut masuk kamar, emosi langsung pukul kepala, tarik rambut, dorong kepala saksi berulang kali. Akibatnya, Rasti bengkak di kepala, lebam. Ditemukan benjolan di kepala, parut di bahu kanan 3 cm karena benda tumpul," rinci jaksa

Somber : www.detik.com

No comments:

Post a Comment